Selasa, 26 Januari 2010

Iklan Menyimpang

Huaa, lagii ngerjain tugas UUK tentang "Iklan produk Kesehatan yang Menyimpang"
tadi nya rada bingung iklan ape nyang menyimpang secara banyak banget iklan produk kesehatan di tipi,.
akhirnya daripada saya pantengin tipi 24 jam full mending eke search di 'mbah google' deeeh,.
dari hasil search yang berat, berliku-liku dan melelahkan *halllaaaahh lebaii* saya jadi tau banyak hal,.
antara lain :

Informasi mengenai produk obat tradisional dalam iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai berikut;
a. Obyektif : harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisonal yang telah disetujui.
b. Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi, efek samping,pantangan dan lainnya.
c. Tidak menyesatkan : informasi obat tradisional harus jujur, akurat, bertanggung jaw ab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar.
- Iklan obat tradisional tidak boleh menggunakan kata-kata: super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti menyembuhkan.
- Iklan obat tradisonal tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau rekomendasi dari profesi kesehatan, peneliti, sesepuh, pakar, panutan dan lain sebagainya.
- Dilarang mengiklankan obat tradisional yang dinyatakan berkhasiat untuk mengobati atau mencegah penyakit kanker, tuberkolosis, poliomelitis, penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


hiaaaa.........
baca nyang saya bold dehh,.
iklan untuk iklan tradisional itu gak boleh pake kata-kata kaya diatas,,.
hohohohohhhohoyyy,.
kalo gitu betapa banyak iklan yang menyimpang,.
ckck~